Terdiri dari :
1. Otopsi klinik
2. Otopsi forensik (medikolegal = mayat kehakiman)
3. Otopsi anatomi
1. Otopsi klinik :
- Tidak perlu menyeluruh
- Harus ada persetujuan keluarga
- Bisa tidak perlu pesetujuan keluarga yaitu pada anggota ABRI meninggal tiba – tiba dalam tugas / pendidikan yang bukan disebabkan oleh tembakan.
2. Otopsi forensik :
- Dilakukan menyeluruh
- Tidak perlu persetujuan keluarga
- Dilakukan untuk penyidikan
- Yang perlu adalah keluarga diberitahukan (lihat KUHAP 133 dan 134)
- Bila keluarga menolak, polisi tunggu 2 x 24 jam dengan maksud untuk pendekatan kepada keluarga.
- Bila setelah 2 x 24 jam keluarga menolak maka otopsi telah dikerjakan.
3. Otopsi anatomi :
- Khusus untuk mahasiswa kedokteran
- Biasanya dari gelandangan, tapi tidak bisa langsung diotopsi, tetapi ditunggu selama satu tahun.
- Sementara menunggu tersebut, mayat diawetkan dalam lemari pendingin atau difiksasi. Bila dalam 1 tahun tidak ada keluarganya maka dilakukan otopsi anatomi.
- Sebenarnya secara hukum kita harus menunggu selama 3 tahun,karena ketentuan hukum bahwa sesuatu barang bukti bila tidak ada ahli warisnya selama 3 tahun maka barang bukti tsb menjadi milik negara.
Manfaat otopsi secara klinik :
- Untuk mengetahui sebab kematian.
- Untuk mengetahui apakah obat – obat yang diberi sesuai atau tidak.
- Untuk mengetahui perjalanan penyakit.