Otopsi

Terdiri dari :

1. Otopsi klinik

2. Otopsi forensik (medikolegal = mayat kehakiman)

3. Otopsi anatomi

 

1.  Otopsi klinik :

  • Tidak perlu menyeluruh
  • Harus ada persetujuan keluarga
  • Bisa tidak perlu pesetujuan keluarga yaitu pada anggota ABRI meninggal tiba – tiba dalam tugas / pendidikan yang bukan disebabkan oleh tembakan.

 

2.  Otopsi forensik :

  • Dilakukan menyeluruh
  • Tidak perlu persetujuan keluarga
  • Dilakukan untuk penyidikan
  • Yang perlu adalah keluarga diberitahukan (lihat KUHAP 133 dan 134)
  • Bila keluarga menolak, polisi tunggu 2 x 24 jam dengan maksud untuk pendekatan kepada keluarga.
  • Bila setelah 2 x 24 jam keluarga menolak maka otopsi telah dikerjakan.

 

3.  Otopsi anatomi :

  • Khusus untuk mahasiswa kedokteran
  • Biasanya dari gelandangan, tapi tidak bisa langsung diotopsi, tetapi ditunggu selama satu tahun.
  • Sementara menunggu tersebut, mayat diawetkan dalam lemari pendingin atau difiksasi. Bila dalam 1 tahun tidak ada keluarganya maka dilakukan otopsi anatomi.
  • Sebenarnya secara hukum kita harus menunggu selama 3 tahun,karena ketentuan hukum bahwa sesuatu barang bukti bila tidak ada ahli warisnya selama 3 tahun maka barang bukti tsb menjadi milik negara.

 

Manfaat otopsi secara klinik :

  • Untuk mengetahui sebab kematian.
  • Untuk mengetahui apakah obat – obat yang diberi sesuai atau tidak.
  • Untuk mengetahui perjalanan penyakit.

Leave a comment