Visum Et Repertum

Laporan tertulis (termasuk kesimpulan, yakni sebab-sebab perlukaan / kematian) yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatan, mengenai apa yang dilihat / diperiksa berdasarkan keilmuannya, atas permintaan tertulis dari pihak berwajib untuk kepentingan peradilan.

Bagian-bagian VER:

  1. Projustitia: Pada bagian atas kertas untuk mengganti kewajiban menempel materai artinya demi keadilan.
  2. Pendahuluan: Isinya; identitas pemeriksa, tempat dan waktu pemeriksaan, pemohon VER, identitas korban,  juga berisikan keadaan yang meliputi kematian korban.
  3. Pemberitaan: Merupakan bagian terpenting dari VER, berisikan keterangan tentang apa yang dilihat dan diperoleh (objektif). Terdiri dari pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam, dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, toksikologi, balistik, x-ray, Patologi Anatomi, Histologi)
  4. Ringkasan : Berisi hasil pemeriksaan yang menurut pemeriksa penting untuk menunjang kesimpulan. Ringkasan bersifat subjektif, artinya terserah kepada pemeriksa mana yang dianggap penting untuk dijadikan ringkasan. Ringkasan tidak harus sama antara satu pemeriksa dengan pemeriksa yang lain.
  5. Kesimpulan:
    1. Identitas
    2. Penyebab kematian/luka
    Cause of death : Ditulis menggunakan kalimat pasif
    Jenis luka dan jenis kekerasan :
    – Pada orang hidup: tulis kualifikasi luka
    – Pada orang mati : tulis sebab kematian
    3. Waktu kematian
    4. Mekanisme kematian
    5. Cara kematian, namun tidak dicantumkan secara eksplisit pada kesimpulan. Hanya jika ditanya apa kesimpulan pemeriksa saat pengadilan. Cara kematian = manner of death = bunuh diri, kecelakaan, pembunuhan, keracunan, atau alami.
  6. Penutup: berisi :
    – Sumpah/janji sesuai dengan sumpah jabatan/pekerjaan, berbunyi: “VER ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan.”
    – Tandatangan dan nama terang dokter yang membuat VER.

 

Leave a comment